PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 29
(1) Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam mengusulkan
kebutuhan, melaksanakan penerimaan, danf atau pengangkatan ASN dalam jabatan tertentu mengutamakan OAP.
(2) Pengutamaan ASN OAP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dimungkinkan 6Ooh (enam puluh persen) dan/atau paling banyak 80% (delapan puluh persen).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku untuk jabatan yang membutuhkan kompetensi khusus.
