PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 28
(1) Bupati/Wali Kota menyampaikan usulan kebutuhan ASN
melalui danf atau dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah.
(2) Pengusulan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Papua disampaikan oleh Gubernur.
(3) Pengusulan kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 dengan memperhatikan potensi dan arah pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi menetapkan kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
