Pasal 26
(1) Dalam rangka peningkatan kapasitas pemerintahan
Distrik, Pemerintah Daerah Provinsi Papua memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah Distrik.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melimpahkan
sebagian kewenangan urusan terkait pelayanan publik kepada pemerintah Distrik disertai dukungan sumber daya manusia, pendanaan, dan pembiayaan dengan memperhatikan kondisi geografis, efektivitas pelayanan publik, dan rentang kendali pelayanan.
(3) Kewenangan urusan terkait pelayanan publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
- penerbitan dokumen kependudukan pada wilayah tertinggal, terpencil, dan terdepan;
- penerbitan pendaftaran perizinan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha pada Distrik tertinggal, terdepan, terluar, danf atau belum ada jaringan internet;
- pemberdayaan masyarakat;
- penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pemeliharaan sarana dan fasilitas umum; dan
- pengawasan dan asistensi penyelenggaraan pemerintahan Kampung/ kampung adat.
(4) Pembentukan, struktur organisasi, dan tata kerja
pemerintahan Distrik disusun sesuai dengan tipelogi dan klasifikasi berbasis Adat dan agroekosistem yang ditetapkan dengan Perdasi dan dikonsultasikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(5) Kepala...
SK No 005788 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Kepala Distrik diangkat dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi persyaratan dan pernah bertugas di Distrik tersebut paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(6) Dalam rangka penguatan Distrik, Pemerintah Daerah
Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan kajian dan pen5rusunan rencana induk peningkatan kapasitas pemerintah Distrik di Provinsi Papua.
Bagian Kesembilan Manajemen ASN
Pasal27
(1) Dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kekhususan dalam manajemen ASN.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi Papua menetapkan kebijakan
kepegawaian provinsi dengan berpedoman pada norma, standar, dan prosedur penyelenggaraan manajemen ASN.
(3) Dalam hal penetapan kebijakan kepegawaian provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota dapat menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kebijakan
kepegawaian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdasi.
(5) Pen5rusunan Perdasi yang menyangkut kebijakan
(41 kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal28...
SK No 005789 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONES!A
