PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 25
(1) Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas:
- sekretariat daerah kabupatenlkota;
- sekretariat DPRK;
- inspektorat;
- dinas;
- badan; dan
- Distrik.
(2) Pembentukan perangkat daerah kabupatenlkota sesuai
kekhususan dan kebutuhan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan:
- kemampuan keuangan daerah;
- sumber daya manusia; dan
- pedoman kebijakan pembentukan perangkat daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan perangkat
daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Paragraf2...
SK No 005787 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Paragraf 2 Pemerintahan Distrik
