Pasal 23
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dengan memperhatikan hak Masyarakat Adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan Penduduk.
(2) Pembangunan di Provinsi Papua dilakukan dengan
berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan, manfaat, dan keadilan dengan memperhatikan rencana tata ruang.
(3) Pelaksanaan kewenangan bidang pembangunan
berkelanjutan dan lingkungan hidup meliputi urusan bidang:
kehutanan;
lingkungan hidup;
pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
pertanahan;
kepemudaan .
SK No 005785 A
PRESIDEN REPUBLTK tNDONEStA
- kepemudaan dan keolahragaan;
- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat Papua;
- perpustakaan; dan
- kearsipan. (41 Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota tercantum da-lam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedelapan Kelembagaan Perangkat Daerah
Paragraf 1 Kelembagaan Daerah
Pasal24
(1) Da-lam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kekhususan dalam penJrusunan kelembagaan perangkat daerah.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi Papua, DPRP, dan MRP dalam
melaksanakan kewenangan dibantu oleh perangkat daerah.
(3) Perangkat daerah provinsi terdiri atas:
sekretariat daerah provinsi;
sekretariat DPRP;
inspektorat;
sekretariat MRP;
dinas;
badan
SK No 005786 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- badan; dan
- organisasi perangkat daerah lainnya dalam rangka Otonomi Khusus yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(4) Pembentukan perangkat daerah Provinsi Papua sesuai
dengan kekhususan dan kebutuhan Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan sumber daya manusia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan perangkat
daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (41 diatur dengan Perdasi.
