Pasal 20
(1) Usaha perekonomian di Provinsi Papua dilakukan dengan
memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan OAP.
(2) Pelaksanaan kewenangan bidang perekonomian meliputi
urusan bidang:
pangan;
pertanian;
koperasi, usaha kecil dan menengah;
penanaman modal;
energi dan sumber daya mineral;
kelautan dan perikanan;
pemberdayaan masyarakat dan Kampung/kampung adat;
perhubungan;
komunikasi dan informatika;
pariwisata dan ekonomi kreatif;
perdagangan
SK No 005783 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- perdagangan;
- perindustrian; dan
- persandian. Papua (3) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota tercantum da-lam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Keenam Kewenangan Bidang Kependudukan dan Ketenagakerj aan
Pasal 2 1
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua melakukan pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian terhadap pertumbuhan penduduk di Provinsi Papua.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi Papua men5rusun data
kependudukan OAP melalui pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan.
(3) PenSrusunan data kependudukan OAP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perangkat daerah Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil. (41 Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal22
(1) Setiap Penduduk berhak atas pekerjaan dan penghasilan
yang layak serta bebas memilih danf atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
(2) oAP
SK No 005784 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2r -
(2) OAP berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan
untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya.
(3) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
dan Pemerintah Daerah KabupatenlKola tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketujuh Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup
