Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah
KabupatenlKota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memelihara dan memberikan jaminan hidup yang layak kepada Penduduk pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. (2\ Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
- menyiapkan data keluarga Penduduk; dan
- memberikan perlindungan dan jaminan sosial.
(3) Data keluarga Penduduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 terintegrasi dengan data terpadu kesejahteraan sosial dan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), telah memastikan perlindungan dan jaminan sosial bagi OAP.
(5) Dalam .
SK No OO5782 A
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(5) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota memberikan peranan sebesar-besarnya kepada masyarakat Papua termasuk lembaga swadaya masyarakat.
(6) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kelima Kewenangan Bidang Perekonomian
