PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 18
Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Keempat Kewenangan Bidang Sosial
