PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 17
(1) Rencana penyelenggaraan kesehatan disusun oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan masukan dari komponen masyarakat.
(2) Rencana .
SK No 005781 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Rencana penyelenggaraan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana induk percepatan pembangunan Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
