PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 16
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota menetapkan kebijakan pembatasan mutasi tenaga kesehatan ke jabatan di luar bidang kesehatan dengan memperhatikan ketersediaan tenaga kesehatan dan kebutuhan pelayanan kesehatan.
