Pasal 15
pelayanan kesehatan (1) Setiap Penduduk berhak memperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan beban masyarakat serendah-rendahnya dengan sumber pendanaan utamanya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. (21 Dalam rangka pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota wajib menyiapkan dan menyelaraskan data kependudukan secara terpadu dan terintegrasi guna mewujudkan sistem jaminan kesehatan bagi OAP.
(3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota wajib:
- mengalokasikan anggaran kesehatan untuk upaya pelayanan kesehatan bagi OAP; dan tenaga b. menjamin kesejahteraatT dan keamanan kesehatan.
(4) Anggaran dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a merupakan pelengkap terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(5) Jaminan atas kesejahteraan dan keamanan tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
