PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasa-l 12 ayat (1), Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota dapat:
- bekerja sama derigan lembaga keagamaan dan/atau lembaga swadaya masyarakat, untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan/atau meningkatkan kemampuan profesional tenaga kesehatan; dan/atau
- memberikan bantuan pada lembaga keagamaan dan/atau lembaga swadaya masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan/atau meningkatkan kemampuan profesional tenaga kesehatan. (21 Pelaksanaan kerja sama dan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15. . .
SK No 005780 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
