Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah KabupatenfKota memberikan peranan sebesar-besarnya kepada lembaga keagamaan, dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan. (21 Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan bagi perusahaan yang beroperasi dalam wilayah provinsi untuk mengalokasikan dana sebagai bagian tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terutama Masyarakat Hukum Adat yang berada di lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
