Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan kewenangan bidang kesehatan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua wajib:
- menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan;
- memberikan pelayanan kesehatan bagi Penduduk;
- melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyediakan tenaga kesehatan sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Penetapan...
SK No OO5778 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
yang (2) Penetapan standar mutu pelayanan kesehatan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pelayanan kesehatan bagi Penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- peningkatan gizi masyarakat;
- kesehatan reproduksi;
- kesehatan ibu dan anak;
- kesehatan lanjut usia;
- kesehatan jiwa; dan
- pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung keberlangsungan hidup masyarakat Papua. penyakit (41 Upaya pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: endemis a. pencegahan dan penanggulangan penyakit dan/atau penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup Penduduk; dan menular b. pencegahan dan penanggulangan penyakit dan penyakit tidak menular sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.
(5) Penyediaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d oleh Pemerintah Pusat bersifat dukungan dalam bentuk penugasan tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pada (6) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan upaya promotif dan preventif.
Pasal 13 . .
SK No OO5779 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
