Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan kepada masyarakat penyelenggara pendidikan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pemberian bantuan kepada masyarakat penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan status dan domisili penyelenggara pendidikan, serta memprioritaskan pengurus dan peserta didik pada masyarakat penyelenggara pendidikan yang mayoritas berasal dari OAP.
Paragraf 2 Kebudayaan
Pasal 1 1
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota bertanggung jawab terhadap pelestarian dan pemajuan kebudayaan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelestarian dan pemajuan kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
pelindungan kebudayaan;
pengembangankebudayaan;
pemanfaatan. . .
SK No OO5777 A
PRESIDEN
REPUBLTK TNDONESIA
- pemanfaatan kebudayaan; dan
- pembinaan kebudayaan.
(3) Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi suburusan:
- objek pemajuan kebudayaan;
- pokok pikiran kebudayaan daerah;
- perfilman nasional;
- cagar budaya;
- permuseuman;
- sejarah; dan
- penghargaan kebudayaan. (41 Rincian suburusan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketiga Kewenangan Bidang Kesehatan
