PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 9
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua,
Pemerintah Daerah KabupatenfKota, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya menjamin kesejahteraan dan keamanan pendidik dan tenaga kependidikan untuk semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jaminan
SK No 005776 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(2) Jaminan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling sedikit dalam bentuk:
- pemberian insentif tambahan berbasis kinerja dan kehadiran; dan/atau
- bantuan peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
(1) (3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan dengan mendayagunakan potensi Masyarakat Hukum Adat setempat dan/atau melibatkan pihak berwenang.
