PP
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PELAYARAN NIAGA
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal Perusahaan ditetapkan sementara Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), yang penyediaannya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri. (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
