PP
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PELAYARAN NIAGA
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Untuk mencapai tujuan termaksud dalam pasal 5 Perusahaan mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara termaksud dalam pasal 1 ayat (2) serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan negara, segala sesuatu menurut petunjuk Menteri. (2) Yang dimaksud dengan kerjasama dan kesatuan tindakan adalah kerjasama; dan kesatuan tindakan dalam lapangan management antara lain pembelanjaan, organisasi, administrasi, personalia dan sosial. Modal
