PP
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PELAYARAN NIAGA
Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi Nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan. menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spiritual. (2) Badan Pimpinan Umum ini berusaha dalam lapangan pelayaran niaga. Pasal 6 …
