PP
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PELAYARAN NIAGA
Pasal 8
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur, yang bertanggungjawab atas bidangnya masing-masing. (2) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
