Pasal 6
(1) Dalam pengelolaan keuangan, Kepala BPKS paling sedikit:
menyusun rencana strategis bisnis, pola tata kelola, standar pelayanan minimum untuk ditetapkan Ketua DKS;
menetapkan tarif layanan dengan persetujuan DKS setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan;
mengusulkan remunerasi kepada Menteri Keuangan;
mengusulkan belanja yang melampaui ambang batas fleksibilitas kepada Menteri Keuangan melalui DKS;
menandatangani perjanjian kinerja tahunan bersama DKS; dan
menyampaikan rencana strategis bisnis, pola tata kelola dan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan Ketua DKS kepada Menteri Keuangan.
(2) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, harus mempertimbangkan:
aspek kontinuitas dan pengembangan layanan;
daya beli masyarakat;
asas keadilan dan kepatutan; dan
kompetisi yang sehat.
(3) Penyampaian usulan remunerasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui surat Ketua DKS.
(4) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e paling sedikit meliputi kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.
Pasal 7 . . .
