PP
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 5
BPKS merupakan instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh DKS untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh DKS. DKS bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala BPKS sehingga DKS harus menjalankan peran pengawasan terhadap kinerja layanan dan pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan.
