PP
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 3
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang
BPKS, kepada BPKS diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
(2) Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.
(3) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) termasuk pengelolaan aset.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
