PP
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 2
(1) Kekayaan BPKS merupakan kekayaan negara yang tidak
dipisahkan.
(2) Anggaran . . .
(2) Anggaran BPKS bersifat dinamis dan fleksibel yang
menerapkan praktek bisnis yang sehat.
(3) BPKS menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan
layanan umum didasarkan pada praktek bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
