PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 38
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Kepala Daerah menyusun laporan pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang terdiri atas : a. Laporan perhitungan APBD; b. Nota Perhitungan APBD; c. Laporan Aliran Kas; d. Neraca Daerah.
