PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 39
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1) Setiap Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik. (2) Sistem dan prosedur pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
