PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 37
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan triwulanan pelaksanaan APBD kepada DPRD. (2) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Pasal 38 …
