PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 17
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Anggaran untuk pembiayaan pengeluaran yang sifatnya tidak tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) disediakan dalam bagian anggaran pengeluaran tidak tersangka.
