PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 16
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dirinci menurut kelompok pendapatan dan jenis pendapatan (2) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. (3) Pembiayaan sebagaiimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dirinci menurut sumber pembiayaan.
