PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 15
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari : a. Pendapatan Daerah; b. Belanja Daerah; c. Pembiayaan. (2) Selisih lebih Pendapatan Daerah terhadap Belanja Daerah disebut surplus anggaran. (3) Selisih … (3) Selisih kurang Pendapatan Daerah terhadap Belanja daerah disebut defisit anggaran. (4) Jumlah Pembiayaan sama dengan jumlah surplus/defisit anggaran.
