PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 18
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Pengganggaran Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dialokasikan dari sumber penerimaan APBD. (2) Semua sumber penerimaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan semua pengeluaran atas beban Dana Cadangan dicatat dan dikelola dalam APBD. (3) Pengeluaran untuk menutup kebutuhan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan dibebankan pada rekening Dana Cadangan. (4) Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
