PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM MARITIM
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Untuk mencapai tujuan termaksud dalam pasal 5 Perusahaan mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan Negara termaksud dalam Pasal 1 ayat (2) serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan Negara, segala sesuatu menurut petunjuk Menteri. (2) Yang dimaksud dengan kerjasama dan kesatuan tindakan adalah kerjasama dan kesatuan tindakan dalam lapangan management antara lain pembelanjaan, organisasi, administrasi, personalia dan sosial. Modal
