PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM MARITIM
Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi Nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual. (2) Badan Pimpinan Umum ini berusaha di lapangan pemeliharaan dan perbaikan kapal, penundaan kapal dan permuatan kapal.
