PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM MARITIM
Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA. Tempat …
Tempat dan Kedudukan. Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai cabang, perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri, dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha
