PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM MARITIM
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) BPU Maritim adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksudkan dengan: a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Perhubungan Laut; c. "Perusahaan" ialah Badan Pimpinan Umum Maritim; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
