PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM MARITIM
Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama BADAN PIMPINAN UMUM (BPU) MARITIM didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan Negara, serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan Negara dalam lapangan pemeliharaan dan perbaikan kapal, penundaan kapal dan pemuatan kapal sebagaimana termaksud pada Pasal 20 ayat (1) sub c dan Pasal 23 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960. (2) Perusahaan Negara termaksud dalam ayat (1) adalah :
- Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok,
- Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya;
- Perusahaan Negara Tundabara;
- Perusahaan Negara Angkutan Air Tridaja ;
- Perusahaan Negara Angkutan Air dan Dok Negara Semarang;
- Perusahaan Negara Angkutan Air Ekadaja, dan perusahaan-perusahaan Negara lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri Perhubungan Laut.
