PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM MARITIM
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal Perusahaan ditetapkan sementara Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) yang penyediaannya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri. (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan …
Pimpinan
