PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM MARITIM
Pasal 13
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan dan kebijaksanaan umum perusahaan-perusahaan Negara yang berada dalam lingkungan, kecuali mengenai tarip yang akan ditentukan oleh Menteri. (3) Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan BPU dengan perusahaan Negara di bawahnya
