Pasal 14
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Direksi menyelenggarakan sebagian pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan Negara yang berada di dalam lingkungan Perusahaan sekedar mengenai: a. meminjam …
a. meminjam atau membuat perjanjian pinjaman uang; b. investasi modal dan peralatan Perusahaan; c. MENETAPKAN struktur organisasi Perusahaan; d. mengadakan perjanjian-perjanjian perdata dengan luar negeri, sepanjang perjanjian tersebut tidak merupakan wewenang Pemerintah, dan tidak termasuk wewenang perusahaan-perusahaan; e. memperoleh, memindahkan nama dan/atau mempertanggungkan barang-barang tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi. f. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang penghargaannya disamakan dengan golongan F (PGPN-1955). (2) Direksi MENETAPKAN lebih lanjut sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara perusahaan-perusahaan Negara satu sama lain dan antara Perusahaan dengan perusahaan Negara yang berada di dalam lingkungannya. (3) Keputusan yang diambil oleh Direksi termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mengikat perusahaan-perusahaan Negara yang bersangkutan.
