PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM MARITIM
Pasal 12
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. (2) Dalam menjalankan tugasnya Direksi berwenang menghubungi semua instansi Pemerintahan/swasta untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan berhubung dengan tugas, fungsi dan perkembangan Perusahaan. (3) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut daayat (1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjukkan untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain..
