Pasal 9
BAB 2 — BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENERIMAAN DARI SUMBER DAYA ALAM
(1) Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari: a. Penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan; b. Penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan; (2) Bagian Daerah dari penerimaan negara Iuran Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dibagi dengan perincian: a. 16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan; b. 64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil; (3) Bagian Daerah dari penerimaan negara Provisi Sumber Daya Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dibagi dengan perincian: a. 16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan; b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil; c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan. (4) Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan.
Pasal 10 …
