PP
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 8
BAB 2 — BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENERIMAAN DARI SUMBER DAYA ALAM
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor Pertambangan Umum, dan sektor Perikanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
