Pasal 7
BAB 2 — BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENERIMAAN DARI SUMBER DAYA ALAM
(1) Bagian Pemerintah Pusat dari penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk Kabupaten/Kota di seluruh INDONESIA.
(2) Alokasi pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak ATas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran berjalan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan … (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
