PP
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 6
BAB 3 — DANA ALOKASI UMUM
(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari: a. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi; b. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota. (2) Dana Alokasi Umum ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari penerimaan Dalam Negeri yang ditetapkan dalam APBN. (3) Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan untuk Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan masing-masing 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat (2).
