PP
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 5
BAB 2 — BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENERIMAAN DARI SUMBER DAYA ALAM
(1) Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah. (2) Bagian Daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. 16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening Kas Daerah Propinsi; b. 64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil dan disalurkan ke rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota.
