Pasal 10
BAB 2 — BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENERIMAAN DARI SUMBER DAYA ALAM
(1) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari: a. Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent); b. Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty). (2) Bagian Daerah dari penerimaan negara Iuran Tetap (Land-rent); sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dibagi dengan perincian: a. 16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan; b. 64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil; (3) Bagian Daerah dari penerimaan negara Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dibagi dengan perincian: a. 16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan; b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil; c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan. (4) Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan.
