PP
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 11
BAB 2 — BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENERIMAAN DARI SUMBER DAYA ALAM
(1) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari: a. Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan; b. Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan; (2) Bagian Daerah dari penerimaan negara sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagikan dengan prosi yang sama besar kepada Kabupaten/Kota di seluruh INDONESIA.
