PP
PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH
Pasal 3
(1) Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan
dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya.
(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris.
