PP
PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH
Pasal 4
Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:
- Rumah Tunggal di atas tanah:
- Hak Pakai; atau
- Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Sarusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.
