PP
PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH
Pasal 2
(1) Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal
atau hunian dengan Hak Pakai.
(2) Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal
atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, rumah tempat
tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwariskan.
(4) Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai
izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
